Sempat Melawan dan Pukul Pelaku Begal, Korban Disabet Sajam

Ilustrasi tangkapan layar CCTV pemotor melawan begal
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal – Dua orang pemuda 19 tahun pelaku begal, AF dan S, diamankan Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan aksi perampasan atau begal di kawasan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2022, pukul 00.15 WIB. Aksi begal oleh para pelaku bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun, sedang duduk di area SPBU. 

Kemudian, kedua pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor roda dua, tiba-tiba saja melintas di hadapan korban. Melihat korban yang sedang memegang handphone, membuat keduanya berniat untuk membegal. 

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan diperjalanan ini, pelaku lihat korban lagi pegang handphone. Di sana, pelaku langsung mendekati korban," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa, 26 Juli 2022. 

Selanjutnya, dua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang mana pada saat itu diberikan senilai Rp5 ribu. Namun, karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban. 

Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," ujarnya. 

Melihat perlawanan korban dan rekannya yang dipukul, tersangka AF langsung melumpuhkan korban. Yakni dengan cara membacoknya menggunakan parang. Akibatnya, korban terluka di bagian tangan. 

Setelah korbannya berhasil dilumpuhkan, keduanya kabur dengan membawa handphone milik korban. 

"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan begal. Di sana kita lakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada 24 Juli 2022, berhasil diamankan di kawasan Cikupa," ungkapnya. 

Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil curian. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya