Modus Pengobatan Gaib, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar di Tangerang

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA Kriminal – Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) setelah melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi Nurjaman mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pengobatan.

"Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya karena terkena guna-guna," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 di rumah tersangka di daerah Rajeg. Di sana, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan menyebut adik iparnya terkena guna-guna.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Alhasil, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib.

"Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan. Lalu di sana, ia meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, dan dipaksa oleh tersangka, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya," ujarnya.

Setelah mendapati perilaku demikian, korban pun bercerita kepada keluarganya. "Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga," ujarnya.

Setubuhi Muridnya 7 Kali, Guru Ngaji Diarak Warga Keliling Kampung Tanpa Mengenakan Busana

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tragis! Kronologi Siswi SMK Diperkosa 10 Orang di Labuhanbatu, 3 di Bawah Umur
Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024