Enggak Punya Akal! Masih Ada Ayah yang Tega Perkosa Anak Kandung

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Nasional – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria berinisial L itu kini diringkus polisi karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri.

Tindakan bejat tersebut dilakukan pria 38 tahun itu sebanyak enam kali terhadap anaknya dengan alasan tak bisa menahan nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku dengan mengancam akan membunuh korban apabila kelakuan bejatnya tersebut diketahui oleh orang lain.

"Jadi setiap melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku ini mengancam juga anaknya agar tidak menceritakan perbuatan kejinya itu," ungkap Iptu Alamsyah dalam keterangannya, Minggu 24 Juli 2022.

Pelaku kejahatan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dia menyebutkan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan pria L sejak Januari hingga Juli 2022. “Selama tahun 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” ucap Alamsyah

Karena sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian memberanikan diri untuk mendatangi Polsek Kabawo dan membuat laporan polisi, pada Selasa 5 Juli 2022 lalu. Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan," ungkap Alamsyah

Spesialis Kejiwaan Ungkap Dampak Anak Tak Dipeluk Ayah, dari Soal Pacaran hingga Bersikap Dingin ke Pasangan

Dari hasil interogasi, pelaku L mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuasa menahan nafsunya hingga khilaf.

“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf. Pelaku telah kami amankan di Polres Muna,” jelasnya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kylian Mbappe Dicoret dari Timnas Prancis
Natasha Wilona

Ayah Natasha Wilona Ingin Bertemu Setelah 20 Tahun Berpisah

Pria yang akrab disapa Abah ini mengakui bahwa selama bertahun-tahun ia mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Natasha Wilona.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024