Enggak Punya Akal! Masih Ada Ayah yang Tega Perkosa Anak Kandung

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Nasional – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria berinisial L itu kini diringkus polisi karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Tindakan bejat tersebut dilakukan pria 38 tahun itu sebanyak enam kali terhadap anaknya dengan alasan tak bisa menahan nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku dengan mengancam akan membunuh korban apabila kelakuan bejatnya tersebut diketahui oleh orang lain.

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

"Jadi setiap melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku ini mengancam juga anaknya agar tidak menceritakan perbuatan kejinya itu," ungkap Iptu Alamsyah dalam keterangannya, Minggu 24 Juli 2022.

Pelaku kejahatan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Dia menyebutkan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan pria L sejak Januari hingga Juli 2022. “Selama tahun 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” ucap Alamsyah

Karena sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian memberanikan diri untuk mendatangi Polsek Kabawo dan membuat laporan polisi, pada Selasa 5 Juli 2022 lalu. Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan," ungkap Alamsyah

Dari hasil interogasi, pelaku L mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuasa menahan nafsunya hingga khilaf.

“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf. Pelaku telah kami amankan di Polres Muna,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya