Simak! Kronologi Penangkapan Penembak Istri TNI di Semarang
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Tim gabungan Polrestabes dan Polda Jateng menangkap 4 orang pelaku dan 1 orang penyedia senpi dalam kasus penembakan istri anggota TNI di Jalan Cemara III, Banyumanik Semarang, Jawa Tengah.Â
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menginformasikan, Kapolda Jawa Tengah dan Pangdam IV/Diponegoro akan memimpin gelar pengungkapan kasus penembakan tersebut pada Senin, 25 Juli 2022.Â
"Besok Kapolda dan Pangdam akan memimpin konperensi pers terkait kasus ini, semua yang ditangkap akan dihadirkan beserya barang bukti," jelasnya, Minggu 24 Juli 2022.
Dari beberapa yang ditangkap, satu di antaranya adalah eksekutor bernama S alias Babi (41) warga Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Ia adalah yang melepaskan peluru dan mengenai perut korban. Rina Wulandari (34).Â
Kronologi Pencarian
Dari rilis kronologis yang dikirimkan Bidhumas Polda Jawa Tengah, proses pencarian sudah dilakukan beberapa saat setelah peristiwa terjadi. Tim kemudian bisa menangkap pelaku setelah diiintip selama dua hari di Sayung, Demak.
Berikut kronologis proses penangkapan eksekutor kasus penembakan menggegerkan warga Kota Semarang tersebut:
Pada hari Senin 18 Juli 2022, tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari 4 orang terduga pelaku penembakan.Â
Kemudian pada hari Selasa 19 Juli 2022 pukul 07.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku masih berada di Kota Semarang. Anggota Unit Resmob dibagi beberapa tim dan berpencar untuk menemukan pelaku.
Masih pada hari Selasa, pada pukul 16.00 WIB sore harinya, tim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sayung Demak.Â
Tim melakukan pengejaran di Sayung Demak dan menemukan rumah yang diduga tempat persembunyian salah satu pelaku penembakan. Berdasarkan hasil profiling, yang bersangkutan adalah eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian tim melakukan pengintipan terhadap rumah terduga pelaku.Â
Dan pada hari Kamis 21 Juli 2022 pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah dan seketika tim melakukan penggerebekan rumah tersebut. Tim berhasil menangkap pelaku yang di duga eksekutor.Â
Kemudian tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia pelaku yang menembak korban. Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang ada pada pelaku. Yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol warna hitam, 1 buah magazen, 4 butir amunisi, 1 buah motor Beat Street warna hitam, 1 stel jaket warna hitam, 1 stel celana jeans panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 pasang sepatu warna hitam merah, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, dan 1 buah motor vario warna hitam yang dibeli dari hasil upah pekerjaan.
Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno