Remaja Tewas Dianiaya di Lapas, 4 Pelaku Ditangkap
- Istimewa
VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil menguak kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RF (17) hingga korban meregang nyawa.
Korban dianiaya saat menjani proses hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. Sedikitnya polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IA (17), NP (16), RB (17) dan DS (17). Keempatnya punya peran berbeda dalam kasus ini.
“Mereka mempunyai peran masing-masih dalam kasus penganiayaan tersebut sehingga RF, meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Minggu 24 Juli 2022.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, modus operandi para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada dua waktu yang berbeda. Pertama pada 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.
“Kami sudah melakulan pemeriksaan 21 orang saksi, pra rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung dan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah,” kata Reynold menambahkan.
Polisi sendiri telah menyita beberapa barang bukti, seperti buku sistem perpindahan penaling mutasi kamar tahanan, buku catatan penaling korban, buku register catatan pengobatan klinik, pakaian korban, surat kematian dan VER (Visum et Repertum) dari Rumah Sakit Ahmad Yani Metro.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP denga ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara.