Kala Kasus Pembunuhan Berencana Terungkap Berkat Puntung Rokok

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • http://informasi-fantastis.blogspot.co.id

VIVA Kriminal - Enam belas tahun silam, tepatnya pada 26 April 2006, terjadi peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria bernama Naek Gonggom Hutagalung, kekasih dari artis Lidya Pratiwi. Ia ditemukan tewas di Putri Duyung Cottage, Ancol.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Olah TKP adalah Kunci

Siapa pelakunya? Saat itu masih menjadi misteri. Butuh waktu 10 hari bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Pol Andry Wibowo, yang kala itu turut dalam proses penyelidikan membagikan pengalamannya. Ia mengatakan kuncinya ada pada olah tempat kejadian perkara alias olah TKP.

Baca juga: Soal Pembunuh Brigadir J Mengaku, Begini Tanggapan Polisi

Oleh karena itu, kata dia, dalam suatu kasus, TKP perlu ditutup, dijaga, dibatasi garis polisi, sehingga bukti-bukti tidak rusak, hilang, atau berubah posisinya.

"Inilah prinsip memperlakukan tempat kejadian perkara yang berlaku secara universal di seluruh dunia," kata Andry kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Polisi Kumpulkan Barang Bukti dengan Teliti

Andry menuturkan setelah mendapatkan informasi ditemukannya sesosok mayat, tim Satreskrim Polres Jakarta Utara segera meluncur ke kamar Tongkol di Putri Duyung Cottage, Ancol.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Andry yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Utara. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara dikumpulkan dengan teliti.

"Olah TKP menjadi kunci dalam mengungkap sebuah kejahatan, apalagi sebuah pembunuhan. Korban boleh saja sudah mati terbujur kaku, tapi kondisi luka yang terdapat pada tubuhnya, posisi jasad, serta barang-barang yang berada di sekitar lokasi seakan mampu memberikan petunjuk bagaimana sesungguhnya peristiwa yang telah terjadi,” kata dia lagi.

Fakta demi fakta disusun, keterangan demi keterangan dikumpulkan. Saksi demi saksi diperiksa.

“Kesemuanya dilakukan untuk mendapatkan kausalitas, guna mengkonstruksi terjadinya peristiwa sehingga menemukan fakta hukum serta pelaku pembunuhan bersama motif dan modus sesungguhnya,” katanya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Temukan Rokok Kretek Dji Sam Soe

Setelah bekerja keras, penyidik menemukan sebuah puntung rokok kretek Dji Sam Soe di TKP. Menariknya, dari sinilah kasus pembunuhan itu terungkap.

Austria Cibir Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu “Tak Dapat Dipahami dan Menggelikan”

“Penyidik menemukan petunjuk pelaku pembunuhan ini tatkala sedang memeriksa seorang saksi bernama Tony Yusuf, yang merupakan paman dari Lidya Pratiwi,” katanya.

Ilustrasi Rokok

Photo :
  • U-Report
Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu Harus Dilaksanakan, Menurut Uni Eropa

Saat pemeriksaan dihentikan, penyidik menawarkan beberapa merk rokok pada si paman. Setelah menggeleng dengan beberapa rokok yang ditawarkan oleh penyidik, si paman menganggukkan kepalanya pada rokok kretek merk Dji Sam Soe tersebut.

Setelah dibiarkan menikmati beberapa batang rokok kesukaannya di meja pemeriksaan, lalu penyidik sambil berkelakar menunjuk si paman sambil bertanya "Bapak pelakunya ya?" Tentu saja secara spontan, si paman membantah dan sibuk membela diri.

Tapi penyidik tidak kehilangan akal. Mereka lantas mengumpulkan puntung rokok yang berserak di asbak, dan meminta kepada rekannya untuk melanjutkan dengan pemeriksaan forensik air liur, guna dicocokan dengan puntung rokok yang sebelumnya ditemukan di TKP. Dan hasilnya ditemukan kesesuaian.

Kasus itu pada akhirnya terungkap. Lidya Pratiwi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan divonis hukuman penjara selama 14 tahun.

Lidya yang kini ganti nama menjadi Maria Eleanor terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan Vince Yusuf, ibunda Lidya, dan pamannya Tony Yusuf, sebagai otak sekaligus pelaku pembunuhan, keduanya dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Sampai sekarang ini, keduanya masih berada di penjara. Sementara Lidya sudah bebas pada 24 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya