Buang Mayat Wanita ke Kali Cikeas, 3 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA/ Yeni Lestari.
VIVA Kriminal - Sosok ketiga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial A yang jasadnya dibuang ke bantaran Kali Cikeas akhirnya ditampilkan ke publik. Ketiga pelaku masing-masing berinisial M, D dan B.
Pembunuhan Berencana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana terhadap A.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Bantaran Kali Cikeas
Perkosa Korban
Dalam melakukan aksinya, kata Zulpan, para pelaku terlebih dulu memperkosa korban. Kemudian, dilanjutkan dengan tindakan kekerasan hingga korban meregang nyawa dan mengalami luka.
"Sehingga korban mengalami luka pada pipi yaitu luka terbuka, ada resapan darah di kulit kepala bagian belakang, hingga rahang bergeser," katanya.
Mayat Ditemukan pada Hari Rabu
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial A ditemukan dalam kondisi tewas di bantaran Kali Cikeas, dekat Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Mayat perempuan itu ditemukan pada Rabu, 20 Juli 2022, kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022. Ketiga pelaku berinisial M, D, dan B sebelumnya telah merencanakan akan membunuh dan menyetubuhi korban bersama serta mengambil handphone korban.
Motif Sakit Hati
Adapun motifnya yakni sakit hati dan tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Selain itu, pelaku M juga memanfaatkan dan mengambil handphone korban karena terlilit utang.
"Sakit hati karena diputuskan hubungannya dan dia terlilit utang," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut pelaku M terlebih dahulu menjemput korban dan dibawa ke kamarnya. Di dalam kamar, keduanya sempat bersetubuh dan adu mulut hingga ada pelaku lain yang memasuki kamar.
"Karena hal tersebut, korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekik dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekik korban dibantu tersangka B yang memegang kaki korban," kata Zulpan.
Kemudian, setelah membunuh korban A, para tersangka sempat bermain play station terlebih dahulu hingga dini hari sebelum akhirnya membuang jasad korban ke Kali Cikeas.