Bobol ATM Teman, Seorang Wanita di Cikupa Ditangkap

Ilustrasi pembobolan ATM
Sumber :

VIVA – Seorang wanita berinisial PL,  asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang. Hal itu setelah ia terbukti melakukan tindak pencurian di salah satu indekos di kawasan Desa Telaga, Cikupa.

Aksi Heroik Iptu Gunawan sampai Terluka Gagalkan Komplotan Pencuri Ganjal ATM

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku terbukti mencuri kartu ATM milik temannya dan mengambil uang sebanyak Rp7,5 juta.

"Jadi, pelaku ini dan korban berteman. Saat itu, pelaku sedang main ke kosan korban. Melihat korban yang sedang membersihkan rumah, pelaku pun melancarkan aksinya," katanya, Jumat, 22 Juli 2022.

Transaksi QRIS Tumbuh Melesat 209,61 Persen, ATM Turun 8,59 Persen

Pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan dalam dompet. Kemudian, tiba-tiba saja, ia menanyakan tanggal lahir korban.

Ilustrasi ATM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Peggy_Marco
J-Trust Bank Luncurkan Kartu Debit Co-Branding 'TORA PERSIJA' untuk Jakmania

"Pas ditanya soal tanggal atau bulan lahir, korban engga curiga, dan memberitahukan itu ke pelaku. Padahal saat itu pelaku sedang berupaya mengetahui pin ATM korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku pun pergi dari kosan korban. Hingga pada Selasa, 19 Juli 2022, korban melakukan pengecekan transaksi di M-banking, dan ia terkejut ada penarikan hingga Rp7,5 juta. Setelah itu, ia menghubungi costumer service bank.

"Setelah ditelusuri berdasarkan data dan CCTV di ATM, diketahui bila temannya itu yang melakukan aksi pencurian. Di sana korban langsung melapor ke kami, dan kami pun langsung melakukan penangkapan pada pelaku di kediamannya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang yang dicuri sebanyak Rp5 juta dan kartu ATM korban.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya