Penyelundupan Sabu-sabu 69 Kg dan 59 Ribu Ekstasi Digagalkan BNN Sumut

Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Sumut
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59 butir ekstasi yang siap diselundupkan, berhasil digagalkan. Tim gabungan berhasil menggagalkannya. Kemudian, petugas juga menangkap 5 orang pelaku yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Ada lima orang, yang kita amankan dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sabu seberat 69 kilogram dan ekstasi 59 ribu butir," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Kamis 21 Juli 2022.

Tim gabungan yang menggagalkan barang haram itu beredar dan menangkap para pelakunya terdiri dari BNNP Sumut, Bea Cukai dan TNI AL. Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinsial S, RS, HH, AS dan A.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

"Terhadap lima orang yang diamankan mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, Sumatera Utara dengan upah Rp15-20 juta," tutur jendral polisi bintang satu itu.

Toga mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar ini, dari dua lokasi berbeda di Sumut. Pertama di Sungai Bagan Asahan pada 21 Juni 2022 dengan mengamankan dua tersangka inisial S dan RS bersama barang bukti sabu 29 kg dan ekstasi 59 ribu.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Kedua, pada 6 Juli 2022, tim gabungan kembali mengungkap penyelundupan narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial HH, AS dan A.

Dari tangan ketiga tersangka turut disita barang bukti narkotika sabu seberat 40 kg. "Nantinya barang bukti sabu ini, akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya," ungkap Toga.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba jaringan internasional itu hasil operasi Juni-Juli 2022.

Toga mengatakan peredaran narkoba ini, para pelaku juga memanfaatkan masyarakat seperti pekerja bangunan, sopir angkutan dan nelayan untuk melakukan pendistribusian barang haram itu.

"Dari hasil pemeriksaan barang haram yang disita itu dikirim dari Malaysia melalui perairan laut lalu nantinya diedarkan disejumlah kota di Sumatera Utara dan provinsi lainnya," kata Toga.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024