Sabu Senilai Rp10 Miliar dari Malaysia Digagalkan, 2 Bandar Ditangkap

Polrestabes Makassar Gelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu Jaringan Malaysia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

VIVA Kriminal – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua bandar narkotika jenis sabu. Dalam perakara ini, aparat petugas berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu senilai Rp10 miliar.

Blak-blakan, Isaac Hayden Bantah Keturunan Malaysia, Gelandang Newcastle United Itu Sampai Bilang...

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengataka dua bandar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Mereka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar.

"Jadi, keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu," kata Budi saat jumpa pers, Rabu 20 Juli 2022.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya ditangkaplah pelaku R dan M.

"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," jelas Budi.

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Pun, dia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku R dan M mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Total narkoba yang masuk sekitar 10 kilogram, sebagian sudah terjual.

"Barang ini, dari inisial P. Tetap,i si P, sudah ditangkap oleh Polda Sulsel. Mereka seludupkan barang ini melalui jalur laut," katanya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang menjalankan bisnis barang haram itu sejak lama. Namun, kedua pelaku baru tertangkap.

"Jadi, bisnis haram mereka ini, baru terungkap sebenarnya. Mereka sudah lama beraksi. Jaringan internasional dan nantinya market mereka akan dipasarkan di Makassar dan sekitarnya. Dan, mereka jual dalam jumlah besar. Mulai paketan 50 gram hingga 100 gram," katanya.

Doly menyebut, untuk pengungkapan 7,4 kilogram sabu ini harganya ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih. "Total seluruh barang ini itu ditaksir Rp10 miliar," katanya

Hingga kini R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya