Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang

Tersangka A (51 tahun) jual ponakannya Rp30 juta.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Reskrim Polres Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap wanita dengan inisial A (51 tahun) warga Pademangan Jakarta Utara yang nekat menjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan seharga Rp30 juta kepada seseorang melalui media sosial. 

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penjualan manusia ini berawal dari ibu korban dengan inisial S yang merupakan ibu kandung bayi yang dijual tersebut ternyata mempunyai utang sebesar Rp11 juta kepada A.

Lalu, A kemudian membantu S dengan menjual Bayi S melalui media sosial, agar S bisa membayarkan utangnya kepada A. 

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Baca juga: Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Berdasarkan hasil patroli Cyber yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi kemudian memancing pelaku dengan melalukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 20 Juli 2022. 

Proses penyelidikan kasus tersebut tidak berlangsung lama, polisi kemudian dengan cepat meringkus wanita dengan inisial A yang menjual bayi tersebut dan kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. 

Penjualan bayi yang terekam kamera.

Photo :
  • U-Report

Kholis mngatakan, dalam, proses pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.

Hingga kini wanita kejam yang tidak berperasaan tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar meminta penghapusan utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan bisa  diimplementasikan secepatnya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024