Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal - Polisi meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku masing-masing berinisial JP sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS selalu petugas travel sekaligus ABK kapal penyebrangan ke Pulau Seribu.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Diketahui dari Laporan Ibu Korban

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Cholis Aryana, mengatakan aksi pencabulan ini diketahui berdasarkan laporan dari ibu korban. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, lalu di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke.

Polisi Tangkap Pelaku di Dermaga

Berselang dua hari pasca adanya laporan, kepolisian setempat kemudian meringkus tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SS mencium bibir, meraba payudara serta kemaluan korban ISP," kata Putu Cholis Aryana dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca juga: Viral! Pria Cabul Ini Incar Wanita yang Tidur di KRL

Polisi Tangkap Pengajar di Lampung Karena Cabuli 4 Murid Sejak 2023, Begini Modus Operandinya

Kemudian, satu hari berselang tersangka lain yang berinisial JP berhasil diringkus. JP ditangkap di Pulau Panggang Kepulauan.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :
Sosok Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Gegara Anaknya Dihukum, Ternyata...

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa
Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024