Wanita di Duren Sawit Tewas Dibunuh Pacar Gara-gara Ketahuan Selingkuh
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Kriminal – Reskrim Polsek Duren Sawit Jakarta Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial INA, atau Noval yang merupakan pelaku kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di dalam kamar kos kawasan Duren Sawit Jakarta Timur, pada Senin 18 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban seorang  wanita asal Lampung di kos-kosan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibunuh oleh pacarnya yang berinisial INA lantaran asmara.
Korban ketahuan selingkuh dan akhirnya dicekik oleh pelaku hingga tewas didalam kamar kos di Jalan Buaran Megah, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 18 Juli, kemarin.
Kasus bermula ketika pelaku melihat gelagat tak biasa dari sang kekasih. Karena curiga, pelaku merebut handphone korban dan melihat isi chat dari ponsel sang kekasih yang isinya diduga kekasihnya itu berselingkuh. Pelaku yang cemburu kemudian terlibat cekcok mulut dengan korban.
"Dia (tersangka) liat ceweknya atau korban cuekin tersangka. Kemudian ditanya oleh tersangka tapi dijawab kurang puas. Akhirnya diambil handphonenya (korban). Disitulah ditemukan chatingan, yang akhirnya timbul kecemburuan," ujar Budi saat rilis kasus di Mapolsek Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa 19 Juli 2022.Â
Pelaku geram lantaran korban tidak mengaku setelah kedapatan selingkuh. Pelaku spontan mencekik leher korban dan membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.Â
"Korban YP akhirnya dicekik sampai meninggal dunia. Pembunuhan dilakukan dengan tangan, mencekik hingga kehabisan nafas. Dugaan sementara dari dokter kehabisan nafas, ditindih pakai kaki dan dicekik pakai tangan. Hasil visum masih menunggu," ujarnya.
Anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut dengan cepat meringkus tersangkan berdasarkan pemeriksan terhadap ponsel korban juga saksi saksi sekitar lokasi.Â
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Duren Sawit untuk dilakukan proses hukum dengan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang mayat perempuan berinisial J ditemukan di dalam kamar indekos di Jalan Buaran Sakti, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. Â