Ayah di Palembang Setubuhi Anak Kandung, Ancam Bunuh Istrinya

Polisi tangkap ayah di Palembang yang setubuhi anaknya sendiri.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA Kriminal - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial KA (37), warga Kecamatan Gandung Palembang, Sumatera Selatan, akibat telah menyetubuhi anak kandungnya, NA (14).

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Ditangkap di Kediamannya

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

Pelaku dijemput petugas di kediamannya pada Minggu malam, 17 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengungkapkan ditangkapnya pelaku atas laporan ibu kandung korban, IA (35).

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

"Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan. Sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya," katanya, Senin, 18 Juli 2022.

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Ateng Divonis 20 Tahun Penjara

Sudah Dilakukan Berulang Kali

Tri mengatakan terungkapnya kejadian tersebut ialah saat pelaku melakukan perbuatannya pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya, tepatnya di kamar tidur korban. Dari keterangan korban, peristiwa persetubuhan ini sudah dilakukan berulang kali. Bahkan, sejak awal 2021.

"Untuk modusnya, dari keterangan pelaku, dia ini masuk ke dalam kamar korban. Lalu membangunkan korban serta menyuruhnya agar jangan ribut disertai pengancaman," kata Tri.

Lalu pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah selesai, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahu hal tersebut kepada orang lain.

"Selain pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa baju korban hingga hasil visum. Atas ulah pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," kata Tri.

Terpengaruh Film Porno

Pelaku KA mengaku nekat melakukan hal itu akibat terpengaruh film porno.

"Selain istri, anak saya juga saya mintai jatah. Saya sudah melakukannya hingga 15 kali dengan mengancam korban," katanya.

Menurut KA, aksi yang dilakukannya sejak 2021 ini berlangsung dua minggu sekali. Aksi yang dilakukannya tersebut dapat berulang kali karena anaknya dalam ancaman.

"Ancaman saya akan membunuhnya. Termasuk ibunya juga," kata dia.

Ibu Korban Tak Curiga

Sementara itu, ibu korban, IA, mengaku tidak ada gerak gerik suaminya yang mencurigakan hingga melakukan hal yang aneh-aneh.

"Suami saya itu melakukan kegiatannya sehari-hari, tanpa adanya gerak gerik yang mencurigakan. Saya tidak menyangka anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP dibuatnya seperti ini," kata IA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya