Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim Dibekuk, 14 Orang Jadi Tersangka

Sindikat pengoplos gas di Jakarta.
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi. Penggerebekan dilakukan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Adapun tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas adalah SB, SP, ABE, HP, RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas. 

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas, FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas di dalam dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengamankan 14 tersangka dalam dua laporan polisi. Kurang lebih hampir 4 ribu tabung diamankan," ujar Pipit dalam konferensi pers, Jumat, 15 Juli 2022.

Pipit menjelaskan, modus operandi para tersangka yaitu dengan memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan. Antara, gas bersubsidi dengan yang non subsidi.

Tempat pengoplosan gas bersubsidi

Photo :
  • Istimewa

"Kemudian saya tambahkan, mereka ini membeli LPG ukuran tiga kilogram kemudian dioplos disuntikkan ke tabung-tabung yang non subsidi mulai dari 12 kilogram hingga ada yang ke ukuran 50 kilogram," ungkapnya.

Gas subsidi ukuran tiga kilogram yang dibeli para tersangka dengan harga Rp18.500 kemudian dijual dengan harga Rp135.000 setelah dioplos.

Diduga Palsukan SK Bupati, Perusahaan di Maluku Utara Dilaporkan ke Bareskrim

Lebih jauh, Pipit menyebut para tersangka sudah melancarkan aksi pengoplosan gas ini sejak lama. Namun, tiap terendus aparat kepolisian, pelaku berpindah lokasi ke tempat lain.

"Kemudian, berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan ini? Mereka itu yang jelas kegiatannya berpindah-pindah dari satu tempat. Mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai tiga atau empat bulan, kemudian saat tercium aparat mereka berpindah ke tempat lain," bebernya.

Helen Bandar Narkoba Jambi Ada Kaitan dengan Gembong Fredy Pratama? Ini Kata Polri

"Kemudian, ini selalu berpindah. Saya yakin, mereka bukan hanya bekerja sesuai pengakuannya itu tiga atau empat bulan. Tapi, saat berada di tempat ini baru sekian bulan, tapi di tempat lain sudah berlangsung lama kegiatan tersebut," jelas Pipit.

Pipit menyebut, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp6,87 miliar akibat aksi pengoplosan gas tersebut. 

Perputaran Uang Helen Bandar Narkoba Jambi Bikin Geleng-geleng, Capai Rp 1 Triliun

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) menerima aspirasi penyempurnaan UUD NRI 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Polri diminta menjerat seluruh bandar dan pihak terlibat kasus vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis dengan

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024