Beraksi 150 Kali, Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Ditangkap

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat meringkus lima pencuri spesialis ban serep truk yang sudah beraksi kurang lebih sebanyak 150 kali, terutama di tempat istirahat (rest area) jalan tol dari Jakarta hingga Cirebon.

Gratis, Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura Dibuka selama Nataru 2024/2025

"Para tersangka ini sudah beraksi sebanyak kurang lebih 150 kali di jalan tol mulai dari Jakarta hingga Cirebon," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Jumat.

Lukman mengatakan para tersangka sudah beraksi lebih dari satu tahun, dan menyasar sejumlah tempat istirahat (rest area) yang berada di jalan tol mulai dari Jakarta hingga Cirebon.

Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Menurutnya, kelima tersangka yang berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19), merupakan warga Kabupaten Karawang.

Kelimanya, ujar Lukman, merupakan sindikat spesialis pencuri ban serep kendaraan truk yang sudah sangat meresahkan, karena mereka telah beraksi 150 kali lebih khususnya di jalan tol.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

"Untuk tempat kejadian perkara di Indramayu, itu sudah 10 kali. Mereka merupakan sindikat dan spesialis pencuri ban truk," ujarnya pula.

Modus para pencuri, kata Lukman, yaitu mengintai kendaraan truk yang masuk ke tempat istirahat pada malam hingga dini hari.

Karena pada waktu tersebut, ujar Lukman, umumnya para sopir sedang beristirahat di tempat istirahat yang berada di sekitar jalan tol, sehingga mereka dengan mudah menggondol hasil curiannya.

"Kurang lebih hanya dalam waktu 5 menit tersangka bisa mengambil ban serep," katanya pula.

Lukman menambahkan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, kunci ban, ban truk, mobil, dan beberapa lainnya.

"Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Alasan untuk Ilmu Kebal, Kakek di Kalsel Kuliti Mayat saat Melayat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya