Sindikat Pengedar 1 Kg Ganja Ditangkap, Ada Pasutri Muda
- VIVA/ Zulfikar
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, meringkus enam pelaku diduga pengedar 1 kilogram ganja di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan penangkapan bermula dari informasi jasa pengiriman barang dan Bea Cukai tentang adanya ganja yang dibawa masuk ke Mataram.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, hingga kemudian menangkap enam pelaku di tiga lokasi berbeda di Mataram.Â
"Pertama kita tangkap pria berinisial RRY di Ampenan Mataram," katanya, Kamis, 14 Juli 2022.
Polisi kemudian mengamankan istri pelaku berinisial INH (19 tahun) di sebuah indekos. Polisi juga menangkap empat pria berinisial LDS (19) AOP (25) AS (22) dan DD (16) di Karang Baru Mataram. Mereka merupakan sindikat peredaran narkoba.
"Dari ketiga lokasi berhasil diamankan enam terduga dan barang bukti selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor," ujarnya.
Para pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 114, Pasal 111 dan atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman tujuh tahun penjara.