Roy Diamuk Warga, Peluk Ibu Kos Cuma Pakai Celana Dalam

Pelaku asusila kepada ibu kos di Kota Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Kriminal – Akibat terbakar nafsu, seorang pemuda bernama Mohamad Roy Aji Kusuma (24) diam-diam nekad berniat memperkosa ibu kosnya. Hanya mengenakan celana dalam pria tersebut langsung masuk ke kamar ibu kosnya dan memeluk ibu kos yang sedang tertidur lelap.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Rabu 13 Juli 2022. Siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, Roy yang tengah terbakar nafsu membuka bajunya, hanya mengenakan celana dalam dan kaos. Kemudian Roy menyelinap masuk ke kamar ibu kosannya berinisial L. 

"Posisi korban Ibu Lilis sedang tidur dikamar, tiba tiba pelaku saudara Mohamad Roy Aji Kusuma masuk ke dalam kamar menggunakan celana dalam dan kaos.Pelaku langsung memeluk dan menindih korban," kata Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahtjanto saat dikonfirmasi, Kamis 14 Juli 2022. 

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Saat itu korban langsung berontak dan melakukan perlawanan. Korban menggigit telunjuk korban sambil lari berteriak minta tolong. Teriakan korban lantas didengar oleh warga, saksi bernama Suwandi dan langsung mengejar pelaku yang sempat melarikan diri. 

Setelah berhasil diamankan, saksi langsung meminta bantuan Aipda Ferdi Bhabinkamtibmas Sukasari. Selanjutnya korban, saksi, dan pelaku dibawa ke Polsek Bogor Timur. 

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

"Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan dari Polsek Bogor Timur kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tandasnya.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024