Polisi Bekuk Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Bekasi

Polisi menunjukkan barang bukti tabung elpiji 3 kg yang diselewengkan tersangka.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal – Empat orang tersangka pengoplos gas elpiji subsidi di wilayah Bantargebang Kota Bekasi dibekuk. Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita capai ratusan tabung gas.

30 Persennya Tidak Tepat Sasaran, Bahlil Ungkap Kebocoran Subsidi Energi Rp 100 Triliun

"Modus pelaku menjual gas subsidi dengan mengubahnya menjadi non subsidi, caranya dengan memindahkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Rabu 13 Juli 2022.

Penangkapan itu dilakukan pada awal Juli 2022 di wilayah Bantargebang. Ivan menambahkan, setelah berhasil memindahkan pelaku menjualnya sebagai tabung gas nonsubsidi. Keempat pelaku yang ditangkap diantaranya ML (28) sebagai pemilik, serta TP (30), BK (38), dan DFD (23) sebagai penyuntik.

Airlangga Tegaskan Tak Ada Tambahan Kuota Subsidi Motor Listrik Tahun Ini

Dia menceritakan, para pelaku ini mendapatkan tabung gas 3 kilogram dengan cara membeli dari sejumlah toko klontong. Mereka mengumpulkan hingga ratusan tabung.

Pengoplos tabung elpiji subsidi dibekuk polisi di Bekasi.

Photo :
  • Dani/VIVA.
Prabowo Gelar Rapat Internal Bahas Kemandirian Energi dan Subsidi Tepat Sasaran

Tak tanggung-tanggung untuk menutupi kebutuhan ratusan tabung itu, kata Ivan, pelaku berani mengucurkan dana ratusan juta rupiah. "Pelaku keliling mencari tabung gas di wilayah sekitarnya," katanya.

Total barang bukti yang diamankan polisi kata dia, sebanyak 474 tabung gas ukuran 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, 136 tabung gas ukuran 12 kg. Ditambah beberapa selang regulator.

Beruntung, untuk penyebaran tabung gas di Kota Bekasi, kata Ivan belum terdistribusi. Sebab, mereka lebih dahulu tertangkap.

'Mereka sedang memindahkan saja, di situ kita tangkap, pelaku mengaku pernah main di wilayah Bogor, jadi bukan daerah kita," jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman kurungan penjara 6 tahun," jelas Ivan.

[dok. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 4 November 2024]

Bahlil Sebut Subsidi BBM Bakal Disalurkan via BLT dan ke Barang, Begini Penjelasannya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memiliki dua opsi yang bakal diambil dalam hal penyaluran subsidi BBM dan listrik.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024