Dianggap Alami Gangguan Jiwa, Dewa Matahari Tak Dipidana Polisi
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh Polres Lebak. Hal itu diumumkan usai NM (62) menjalani pemeriksaan psikologis.
Polres Lebak menyatakan NM terindikasi mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil medis dan tertuang dalam surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, pada 12 Juli 2022. Karenanya, Dewa Matahari harus menjalani terapi dan mengkonsumsi obat.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan NM ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Rabu, 13 Juli 2022..
Hasil pemeriksaan ke sejumlah saksi, AKP Indik Rusmono menerangkan, tidak ditemukan ajakan dari NM ke masyarakat untuk mengikuti apa yang dipahaminya.
Menurutnya, apa yang dikatakan dan dilakukan NM merupakan kesesatan berfikir dalam meyakini sebuah ajaran agama. Karenanya, selain mendapatkan pengobatan medis dan pendampingan psikiater, NM juga harus di dampingi ajaran agamanya.
"Kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak
adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja," terangnya.
Karena terindikasi mengalami gangguan jiwa dan tidak ditemukan ajakan mengikuti pemahamannya, Kasatreskrim menyatakan tindak pidana terhadap NM gugur dengan sendirinya.
Polisi menyarankan pihak berwenang yang paham ajaran agama Islam untuk mendampingi NM. Kemudian pengobatan medis harus dilakukan agar NM bisa kembali sehat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap NM dan para saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama," jelasnya.