Polisi Tangkap Lagi Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir, 1 Pegawai Bank

Nirina Zubir
Sumber :
  • Instagram Nirina Zubir

VIVA Kriminal – Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus mafia tanah yang menyasar artis Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka ini berdasar fakta baru dalam persidangan terhadap lima terdakwa sebelumnya.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengambangkan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Netizen Curiga Pria yang Ditangkap Bukan Ivan Sugiamto, Polda Jatim Membantah

Ketiganya adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Peran mereka berbeda. Semisal MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga keluarga Nirina.

Dia tengah menjalani proses persidangan. Lalu, AEO seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka. Kemudian C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku mafia tanah yang menyasar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah eks ART Nirina, Riri dan suaminya.

Pasangan Riri dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara ini bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.  Kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar, yang kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, selain pencurian, pelaku juga melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Ibu Belum Tenang

Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.

Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya