Raja Maling HP di Warung Jakbar Keok Ditangkap Polisi
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Kriminal – Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus tiga orang sindikat pelaku pencurian HP yang sudah beraksi di 20 titik lokasi berbeda yang ada di kawasan Jakarta Barat.
Kanit Rekskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan para pelaku yang beraksi di rumah makan, warung hingga kos-kosan di kawasan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, di mana uang hasil penjualan HP curian tersebut dibelikan narkoba jenis sabu dan para tersangka melakukan pesta narkoba.
Dalam proses pemeriksaan, salah seorang pelaku yakni MA sempat tidak diproses secara hukum. Sebab, korban tidak membuat laporan dikarenakan kerugian di bawah Rp 2.500.000.
Reno mengatakan salah satu tersangka dengan inisial MA, diketahui tidak kapok menggencarkan aksinya, pelaku justru tidak memilih untuk tobat karena terus melakukan aksi pencurian lain di wilayah hukumnya.
Sementara setelah berhasil tertangkap di Polsek Kembangan, Reno mengatakan, kali ini polisi akan memproses secara hukum atas kejadian tersebut.
"MA ini spesialis pencuri Hp di warung-warung, sehingga ketika ditangkap lagi kami proses hukum," ujar Reno saat rilis kasus di Mapolsek kembangan Jakarta Barat, Kamis 7 Juli 2022.
Reno menjelaskan, dua tersangka lain berinisial DA dan AS. Diketahui sudah 20 kali beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), oara pelaku melakukan aksinya dengan menyisir kost-kostan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan diketahui para pelaku memanfaatkan situasi kondisi dalam keadaan sepi, dan masuk ke dalam kamar yang terbuka di saat korban sedang tertidur maupun korban sedang lengah.
Korban yang merasa kehilangan hartanya kemudian memeriksa CCTV dan terlihat pelaku yang terekam saat melakukan aksinya.
"Akhirnya dari CCTV yang viral kami bisa mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya.
Salah satu dari puluhan korban pencurian HP tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kembangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan juga saat beberapa barang bukti yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Selain itu petugas juga amankan tiga unit motor dan kunci letter L sebagai alat penunjang para pelaku dalam melakukan aksinya,
"Karena setiap kali mencuri hpnya langsung di jual oleh pelaku ke penadah," ujarnya.
Hingga kini tiga orang pelaku dan juga barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, untuk proses penyelidikan dan penetapan hukum yang berlaku, para pelaku kemudian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.