Gagal Ditangkap, Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul Buron Sejak Januari

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jombang gagal menangkap MSA, anak seorang kiai di Kabupaten Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Berstatus sebagai buronan (DPO) sejak Januari 2022 lalu, berbagai upaya sudah dilakukan kepolisian untuk menjemput paksa tersangka namun selalu gagal.  

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Kasus yang menjerat MSA sebetulnya sudah disidik sejak lama. Cerita bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSA kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik itu tak kunjung selesai.

Kasus kemudian ditarik Polda Jatim, disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pada tahun 2020, penyidik pun menetapkan MSA sebagai tersangka. Tak terima, MSA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangka atas dirinya, namun ditolak oleh hakim.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Kasus akhirnya terus bergulir. Penyidik lantas menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Januari 2022, jaksa peneliti menyatakan berkas kasus tersebut lengkap alias P21. Penyidik kemudian memanggil tersangka MSA untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke Kejati Jatim.

Namun, MSA tak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dua kali dipanggil tak juga hadir, penyidik akhirnya berupaya melakukan upaya penjemputan paksa, tapi gagal. Penyidik akhirnya memasukkan MSA ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Nah, pada Minggu siang, 3 Juli 2022, tim dari Polda Jatim dan Polres Jombang membuntuti tiga mobil rombongan tersangka MSA di Kecamatan Ploso, Jombang, untuk ditangkap. Namun, tersangka yang sadar dibuntuti berusaha kabur. Bahkan, mobil Isuzu Panther dalam rombongan itu menyenggol sepeda motor yang ditumpang anggota kepolisian hingga terjatuh.

“Namun demikian, tim kami yang bergerak dihalang-halangi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Malamnya, tim yang didukung Brimob kemudian mendatangi pesantren tempat tinggal MSA di Jombang. Jalan akses menuju lokasi pesantren pun ditutup. Massa simpatisan berjaga-jaga, mengadang upaya penjemputan paksa MSA. Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat coba bernegosiasi dengan pihak keluarga pesantren namun penangkapan tetap tak berhasil.

Kendati gagal, Dirmanto mengatakan pihaknya tetap akan berupaya menangkap MSA. Yang jelas, dari upaya penangkapan itu, tim berhasil mengamankan dua orang yang mengadang tim gabungan saat pengejaran tersangka. “Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, kemudian ditemukan satu barang bukti berupa senjata jenis Air Soft Gun,” ujarnya.

Baca juga: Menegangkan, Upaya Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya