Menegangkan, Upaya Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Upaya kepolisian menangkap tersangka pencabulan berinisial MSA, anak seorang kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu kemarin kembali gagal. Proses penangkapan pun diwarnai ketegangan. Kepolisian yang sudah mengepung tempat tinggal tersangka gagal membawa tersangka karena diadang simpatisan tersangka.

“Penanganan dan penangkapan terhadap MSA selaku tersangka pencabulan di Jombang pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 12.45 WIB tim kami bergerak menuju Ploso, Jombang. Namun demikian, tim kami yang bergerak dihalang-halangi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Senin, 4 Juli 2022.

Tim yang mengejar tersangka ialah gabungan dari Polda Jatim dan Kepolisian Resor Jombang. Saat terkejar di Desa Losari, Kecamatan Ploso, mobil Isuzu Panther yang beriring-iringan dengan mobil yang ditumpangi tersangka memepet tim kepolisian yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor. “Akibatnya anggota kami terjatuh,” tandas Dirmanto.

Mobil Isuzu Panther yang menyenggol itu akhirnya terkejar. Dua orang yang berada di dalam mobil berhasil diamankan. Sementara sang sopir berhasil kabur. Begitu juga dengan mobil yang membawa tersangka MSA. “Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, kemudian ditemukan satu barang bukti berupa senjata jenis Air Soft Gun,” ujar Dirmanto.

Informasi lain menyebutkan, upaya penangkapan terhadap tersangka MSA terus dilakukan hingga Minggu malam. Aparat kepolisian melakukan pengejaran ke sebuah pesantren tempat tinggal tersangka MSA. Untuk melancarkan penindakan, polisi bahkan menutup total jalan menuju lokasi upaya penangkapan.

Namun sayang, kepolisian juga belum berhasil menangkap tersangka. Sebab, simpatisan tersangka MSA yang berjumlah banyak berjaga-jaga dan menjadi tameng tersangka. Negosiasi juga gagal. Akhirnya pasukan kepolisian pun ditarik pulang. Dirmanto tak menjelaskan soal itu. Namun dia memastikan bahwa penangkapan terhadap tersangka MSA akan terus dilakukan.

Kasus ini sebetulnya sudah disidik lama. Cerita bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSA kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

MSA ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Dia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Penyidik lantas menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21 baru-baru ini.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Pada Januari 2022 lalu, MSA dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Ditetapkan sebagai Buronan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024