Berakhir Damai, Ini Janji Mahasiswa yang Tabrak, Gigit, Tendang Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Hana, tersangka sekaligus mahasiswi berusia 23 tahun mengaku menyesal telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano. Ia juga mengungkapkan permohonan maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Tak Terima Ditilang
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka Hana, menganiaya Iptu Rano lantaran tak terima hendak ditilang usai melawan arus.
"Saya minta maaf, karena telah mencakar bapak, mengigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar Hana di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 4 Juli 2022.
Baca juga: Mahasiswi yang Tabrak, Gigit, dan Tendang Polisi Terancam 5 Tahun Bui
Tak Ulangi Perbuatannya
Ia berharap Iptu Rano dapat memaafkan kesalahan yang ia perbuat. Hana juga berjanji tidak akan mengulangi aksi penganiayaan tersebut ke pihak lain terutama terhadap anggota polisi.
"Saya harap, bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rano mengaku memahami situasi yang membuat Hana menganiayanya. Secara personal, ia juga memberikan wejangan kepada Hana agar tidak mengulangi tindakan penganiayaan ini kedepannya.
"Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan. Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya. Cukup untuk saat ini saja," kata Rano.
Peristiwa Terjadi di Kampung Melayu
Seorang mahasiswi bernama Hana menganiaya seorang polisi bernama Iptu Rano. Penganiayaan dilakukan di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan pelaku mulanya mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.
Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha.
"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," ungkap Ahsanul, Kamis, 30 Juni 2022.
Atas aksinya itu, Hana ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 213 KUHP ancaman 5 tahun penjara.