Duplikat Kunci dan Curi Sepeda Motor Saudara Angkat, AR Diringkus
- Honda
VIVA – Warga Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan Madura, AR (23 tahun), terpaksa diringkus oleh aparat kepolisian setempat. Hal itu lantaran telah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor.
Aksi pencurian tersebut berawal dari AR yang meminjam kendaraan kepada saudara angkatnya AL. Tanpa merasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku secara diam-diam menggandakan atau menduplikat kunci sepeda motor. Setelah selesai kunci digandakan, pelaku kemudian mengembalikan kepada pemilik AL.
Seminggu kemudian, pelaku datang kembali ke rumah korban secara diam-diam dan mengambil kendaraan yang di parkir di kediamannya hingga membawa kabur.
Atas laporan dari korban, petugas kepolisian Polres Bangkalan melakukan penyelidikan, hingga diketahui pelaku AR dan menangkap di tempat persembunyiannya.
"Aksi pelaku dilakukan karena AR merasa sakit hati, kepada saudaranya lantaran pernah pernah diusir dari rumah korban," kata Akp Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Madura, Minggu, 3 Juli 2022.
Di hadapan petugas, AR mengakui perbuatan tersebut telah menggandakan kunci kendaraan korban secara diam-diam.
" Saya menggandakan kunci sepeda motor. Saya tahu cara menggandakannya dari teman saya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan kunci kendaraan dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: tvOne/Farik Dimas