Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Pendeta di Deli Serdang
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial ZS (47), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pendeta, Fernando Tambunan (42).
Berdasarkan data dihimpun, ZS yang merupakan warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap saat berada di sebuah bengkel cat mobil tidak jauh di rumahnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji menjelaskan, pengakuan ZS nekat melakukan penembakan tersebut, dipicu sakit hati terhadap korban. Karena, tidak memberikan uang bulanan jaga malam dan kebersihan di kompleks tempat tinggal korban di Victory Land, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Berawal dari pelaku ZS merasa sakit hati, dengan penolakan korban Fernando terhadap kutipan, uang jaga malam dan kebersihan Rp50 ribu,” kata Irsan, Sabtu, 2 Juli 2022.
Korban menolak memberikan uang bulanan itu karena pekerjaan pelaku dinilai tidak baik.
“(Korban mengatakan) ‘Tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan’. Perkataan itu, membuat pelaku teringat terus atas penolakan dan teringat perkataan Fernando sehingga merasa geram dan emosi,” kata Irsan.
Sebelum terjadi penembakan, antara pelaku dengan istri korban bernama Norayana Purba sempat cekcok. “Karena emosi, dia menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan Fernando,” kata Irsan.
Selanjutnya, pada hari itu juga dia merencanakan menembak Fernando dengan senapan angin. Sekira pukul 20.00, pelaku berjalan menuju ke rumah Fernando. Dia lalu menuju perbukitan yang menghadap rumah Fernando.
“Kemudian pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah Fernando yang sedang duduk di teras rumahnya. Arah Fernando duduk menghadap kebun kelapa sawit tepat pelaku berdiri,” ujar Irsan.
Sambil berdiri pelaku membidik bagian lengan tangan kanan Fernando. “Dan tembakan pelaku mengenai badan Fernando, lalu Fernando berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan lalu memanggil istrinya,” kata Irsan.
Sesaat setelah menembak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku. Namun Irsan tidak merinci kapan pelaku ditangkap.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tutur Irsan.
Diberitakan sebelumnya, Fernando Tambunan menjadi korban penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di rumahnya. Kronologi kejadian penembakan terhadap seorang pendeta tersebut berawal ketika korban usai makan malam, duduk di teras rumah bersama istrinya, bernama Norayana Purba.
Melihat kejadian tersebut Norayana kemudian memanggil tetangga untuk meminta pertolongan. Kemudian datang tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat.