Dua Remaja di Minsel Perkosa Bocah Setelah Nonton Film Porno
- U-Report
VIVA – Dua remaja di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kedua remaja berinisial AT (17), dan DM (16) itu ditangkap polisi karena memperkosa siswi SMP berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa menuturkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan kepada korban setelah mereka menonton video porno.
"Mereka sudah nonton video porno jadi nafsu dan melakukan aksi tak senonoh ke korban," kata Kasat Lesly Lihawa saat dimintai konfirmasi, Kamis 30 Juni 2022.
Lesly menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi di rumah pelaku DM pada Rabu 8 Juni 2022. Saat itu, kedua pelaku awalnya sedang menonton film porno. Kemudian kedua pelaku melihat korban yang merupakan tetangganya melintas depan rumah sehingga timbul niatan memperkosa korban.
"Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku DM. Korban dan pelaku memang tetanggaan jadi para pelaku ini mekihat korban dan muncullah niat memperkosa setelah mereka pernah menonton film porno," ungkap Lesly.
Setelah mereka memperkosa, kata Lesly, korban yang tak terima aksi bejat pelaku lantas melapor kepada keluarganya. Pihak keluarga yang mengetahui itu akhirnya membuat laporan polisi di Polsek setempat. Lesly menyebut jika kasus pemerkosaan bocah itu telah dilimpahkan ke Polres Minsel.
"Jadi keluarga korban ini melapor ke Polsek Ranoyapo dan telah dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditangani," kata dia.
Setelah laporan itu diterima, lanjut Lesly, para pelaku lantas kabur dari rumah. Pihak kepolisian yang sempat menyelidiki tak butuh waktu lama sebab kedua pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu 26 Juni 2022 kemarin.
"Pelaku ini sempat kabur meninggalkan rumah mereka dan selama kurang lebih 2 minggu dilakukan penyelidikan mereka datang sendiri menyerahkan diri akhirnya penyidik Polres Minsel mengamankan mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Minsel guna menjalani proses lebih lanjut. "Para tersangka dikenai Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukum karena melakukan secara bersama-sama," terang Iptu Lesly.
Baca juga: Perkosa Siswi SMK, Pejabat Pengadilan Agama di Sulteng Dipolisikan