Selundupkan Sabu 25 Kg, Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswandi Siahaan alias Wandi, terdakwa kasus penyeledupan sabu seberat 25 kilogram dengan pidana mati. Terdakwa Iswandi jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Juni 2022.
Terdakwa sebagai kurir sabu dan merupakan warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan meriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi, dengan pidana mati," kata JPU, Liani Elisa Pinem dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan pekan depan.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022. Saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik). Asro menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. Terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, sekitar pukul 18.30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.
Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir, Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00. Kemudian, terdakwa saat itu diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.
Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir, Sungai Payang sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Jalan Arteri, Sirantau Datuk Bandar, Teluk Nibung untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.
Rupanya, tiga saksi polisi itu sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu. Mereka pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam. Di dalamnya ada plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram.
Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram atau 25 kilogram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis sabu seberat 25 kg tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan.
Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.