Tampang WN Estonia Pelaku Skimming Bank BUMN yang Diciduk Polisi

Seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24) tersangka kasus skimming
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA – Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24) atas kasus skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. 

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endra Zulpan mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan skimming di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Aksi skimming ini dilakukan pada Juni 2022 di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Di mana yang menjadi korban merupakan sebuah bank BUMN," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dikatakan Zulpan, kejadian ini terjadi pada Juni 2022 saat bank BUMN menerima sebuah aduan dari seorang nasabah yang merasa kehilangan uang senilai Rp300 juta. Dari aduan tersebut, pihak bank BUMN melakukan penelusuran dan mendapati data transaksi hilangnya uang sang nasabah.

WNA Asal Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak Saat Berselancar di Mentawai

"Dari pendataan korban, dilakukanlah penyelidikan dan benar ditemukan transaksi hilangnya uang nasabah di sejumlah ATM. Ini yang kemudian dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan identitas pelaku yang merupakan WN Estonia. Diketahui, pelaku SP mentransfer uang Rp300 juta milik nasabah ke seorang rekannya di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," terangnya.

Lanjut Zulpan, rekan SP yang menerima aliran uang hasil skimming tersebut saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Zulpan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk meringkus pelaku.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya