Perkosa Siswi SMK, Pejabat Pengadilan Agama di Sulteng Dipolisikan

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Pejabat Pengadilan Agama Ampana di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pejabat inisial MN itu kini dilaporkan polisi karena diduga memperkosa siswi SMK inisial A (17).

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Korban Lapor Polisi

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, Iptu Muhammad Kasim, menuturkan bahwa kasus pemerkosaan itu dilaporkan langsung oleh siswi A yang statusnya sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Pengadilan Agama tersebut.

"Laporan sudah diterima. Dan masih sementara kita proses laporannya," kata Muhammad Kasim saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 25 Juni 2022.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Baca juga: Perkosa Gadis, Kondom Bekas Pakai AKBP Mustari Dibawa ke Persidangan

Kasim belum bisa menjelaskan banyak hal terkait kasus itu. Sebab, dia baru akan mengecek perkembangan penanganan perkara ini di penyidik.

"Belum saya cek progres penanganan perkara ini. Baru saya mau cek lagi di penyidik," katanya.

Diajak Selfie Sampai Dibawa ke Rumah

Menurut informasi, laporan tuduhan pemerkosaan dibuat korban pada Selasa, 29 Maret 2022, lalu. Peristiwa itu bermula saat korban diajak selfie di ruangan kerja terlapor.

Korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti kemauan terlapor MN. Setelah ambil foto selfie di ruangan itu, oknum ASN itu kemudian mengajak korban ke kediamannya.

Saat tiba di rumah terlapor, siswi A sempat diajak foto selfie lagi, di situ siswi A diminta mengganti pakaiannya. Setelah korban ganti baju, korban akhirnya dipaksa berhubungan badan alias diperkosa. Sang siswi sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga dengan terlapor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya