Bocah 14 Tahun di Sulut jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada bocah berinisial NK (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun, di area kuburan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menyebut bahwa NK akan dijerat UU Perlindungan Anak. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Iya, sudah ditetapkan status sebagai tersangka. Penetapannya itu Jumat 17 Juni kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 24 Juni 2022. 

Lesly menjelaskan, bahwa meski bocah NK telah resmi jadi tersangka, pihaknya belum bisa menahan pelaku yang masih dibawah umur itu. Lesly menyebut, penyidik menjadikan hal itu sebuah pertimbangan, apalagi ditambah dengan adanya jaminan dari orangtua tersangka. 

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Dari Pasal 32 UU Perlindungan Anak, itu memang dijelaskan jika ada jaminan orangtua maka bisa tidak dilakukan penahanan," katanya. 

Hingga kini, kata Lesly pihaknya hanya memberikan wajib lapor dan tersangka juga masih dibolehkan untuk bersekolah. Karena tersangka masih berstatus siswa aktif di salah satu SMP di Minahasa Selatan. 

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Jadi penahanan tidak kami lakukan. Karena orangtuanya juga jadi penjamin. Dan tersangka ini juga masih mengeyam pendidikan di SMP," katanya.

Untuk diketahui, bocah NK dilaporkan telah memperkosa bocah sebayanya di sebuah kompleks pekuburan di Desa Bongkudai Baru dan Desa Pinasungkulan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis 7 April 2022. 

Saat itu, pemerkosaan dilakukan NK terhadap korbannya sekira pukul 17.30 WITA. Selain meperkosa, tersangka NK juga merekam video lalu menviralkannya ke media sosial. 

"Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah kompleks pekuburan di Minahasa Selatan sekitar pada Kamis 7 April sekitar pukul 17.30 Wita. Kemudian selang beberaoa hari hasil rekaman video asusilanya itu dikirimkan terlapor (pelaku) kepada teman-teman terlapor sehingga video tersebut viral di media sosial," ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa belum lama ini.

Lesly menjelaskan, bahwa pemerkosaan itu bermula ketika pelaku menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban dibawa ke lokasi pekuburan. 

Dari pengakuannya, pelaku sengaja merekam pemerkosaan tersebut agar korban mau melayani nafsu bejatnya di kemudian hari. Berangkat dari kasus itu, korban lalu menceritakan kejadian tersebut ke ibunya CK (32). Ibu korban yang mengetahui itu langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024