Diduga Cabuli 6 Santri, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Dipanggil Polisi

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ (53 tahun) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Banyuwangi atas dugaan pencabulan terhadap enam santrinya, satu korban laki-laki dan lima korban perempuan. Polisi pun memanggil FZ selaku terlapor untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan para korban tersebut.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Korban Kelas 2 dan 3 SMA

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Veri Kurniawan, yang mendampingi para korban, menjelaskan, berdasarkan data yang masuk, sementara ini jumlah korban sebanyak enam orang, semuanya duduk di bangku SMA. Keenam santri ini merupakan santri dalem, yang sehari-hari membantu di rumah terlapor.

“Para korban Kelas 2 dan 3 SMA,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 23 Juni 2022, malam.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Datangi Rumah FZ

Semua korban, lanjut dia, sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polresta Banyuwangi. Polisi juga sudah mendatangi rumah FZ untuk menyampaikan surat panggilan guna mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh para korban.

“Tapi setelah polisi datang ke rumahnya, si terlapor ini sudah tidak ada,” kata Veri.

Leluasa Cabuli Korban

Veri menjelaskan terlapor leluasa melakukan pencabulan karena keenam korban merupakan santri dalem yang setiap hari melayani pekerjaan rumah keluarga terlapor. Korban tak kuasa menolak keinginan syahwat terlapor karena di bawah ancaman dan paksaan. Ada juga korban yang diiming-imingi mahar uang Rp500 ribu.

“Satu korban disetubuhi dan lima korban dicabuli,” katanya.

Salah Satu Korban Mengadu ke Guru

Dia menuturkan, kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengadu ke seorang guru yang mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan yayasan pesantren yang dikelola terlapor. Korban mengadu karena telah dicabuli terlapor.

“Guru itu kemudian melapor ke kepala sekolah. Karena ini menyangkut nama baik banyak pihak, juga yayasan, maka didiamkan dulu,” kata Veri.

Penelusuran Dilakukan

Kendati begitu, penelusuran tetap dilakukan. Ternyata, dalam penelusuran, korban tidak hanya satu orang, tapi ada juga lima korban lainnya. Para korban didampingi keluarga dan aktivis TRC PPA kemudian melaporkan itu ke Polresta Banyuwangi. Beberapa hari kemudian kepolisian mengirimkan surat panggilan ke terlapor di rumahnya.

“Ternyata si terlapor ini sudah tidak ada di rumah,” kata Veri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Banyuwangi Inspektur Polisi Satu Lita Kurniawan masih belum menjelaskan rinci soal laporan tersebut. Dia mengaku masih menunggu informasi dan data rinci dari Satuan Reserse Kriminal yang menangani laporan tersebut.

“Nunggu laporan dari Reskrim dulu, ya,” ujarnya kepada VIVA.

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

Majelis Masyayikh menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024