Ayah Bejat di Sumut, Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergantian

SIF, ayah mencabuli dua anak tirinya saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra.

VIVA - Seorang ayah berinsial SIF (27) tega mencabuli dua anak tirinya di rumah mereka di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Polisi pun membenarkan peristiwa tersebut.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Usia 10 dan 9 Tahun

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

"Benar bahwa kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di mana, seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya dua orang yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun," kata Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis, 23 Juni 2022.

Sang Istri Pergoki Suaminya

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Walpon mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari ibu korban memergoki suami kedua hendak melakukan pencabulan di rumah mereka, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca juga: Driver Ojol Diduga Cabuli Bocah Perempuan 8 Tahun di Bekasi

Langsung Lapor Polisi

Kemudian, ibu korban didampingi KPAID Tapanuli Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara pada hari itu juga membuat laporan ke Mako Polres Tapanuli Utara.

"Hari itu juga tersangka langsung kita tangkap," kata Walpon.

Pelaku Akui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan dilakukan terhadap SIF kepada petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya tersebut.

"Setelah tersangka ditangkap, langsung diperiksa. Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian," kata Walpon.

Sebanyak 4 Kali

Dalam pemeriksaan, Walpon menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan terakhir bulan Juni 2022.

"Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah dan membujuk rayu korban serta menyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah," kata Walpon.

Walpon menambahkan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya