Pencuri di Masjid Polrestabes Palembang Dipercaya Jadi Marbot

Pelaku pencurian di Palembang dilakukan restorative justice
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, memberikan bantuan dan pekerjaan untuk Endang Saputra (16) dan ibu angkatnya, Musna (54), usai terlibat kasus pencurian uang.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Bukan tanpa alasan ia nekat melakukan pencurian, hal itu dilatari karena terpaksa. Sebab, ibu angkatnya sedang terbaring sakit. Ditambah lagi rumah kontrakannya sudah dua bulan menunggak.

"Hari ini kita panggil Endang dan ibu angkatnya. Kita pastikan bahwa benar Endang dan ibunya tengah membutuhkan uluran tangan. Apa yang dilakukan Endang semata-mata untuk membantu ibu angkatnya yang sedang sakit," ungkap Ngajib, Rabu, 22 Juni 2022.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Ngajib meminta agar tetap menghargai perjuangan Endang, walaupun yang dilakukannya melanggar hukum. "Hari ini kita sepakat untuk membantu membayar kontrakan rumah ibu Musna selama satu tahun," ucapnya.

"Bukan hanya membayar kontrakan rumah, kita juga akan mempekerjakan Endang menjadi marbot di Masjid Samsul Bahri Umar Polrestabes Palembang," katanya.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Ngajib berharap, apa yang menjadi bantuan ini dapat bermanfaat untuk Endang dan ibu angkatnya. Musna dan anak angkatnya pun tidak menyangka, atas kebaikan Kapolrestabes Palembang dan kasat Reskrim yang telah memberikan bantuan hingga pekerjaan.

"Saya berdoa bapak dan keluarga terus diberikan kesehatan dan dilindungan Allah. Alhamdulillah kami sudah diberi bantuan. Anak saya diberi pekerjaan oleh bapak Kapolrestabes menjadi marbot di Masjid," ujar Musna.

Sebelumnya, Endang melakukan pencurian uang di gudang Masjid Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Tiga orang menjadi korban, salah satunya ialah Rizky Ardianto (21), siswa Bintara (Seba) Polri.

Sempat dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang. Namun setelah diamkan, akhirnya penyidik unit Pidum mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau restorative justice.

Keduanya, sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam-salaman. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.

"Saya memang mengambil uang kakak Seba ini sebanyak Rp545 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya. Saya mencuri di dalam gudang," kata anak yatim piatu ini.

Dia sangat berterimakasih sudah dimaafkan para korban. Dia pun mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian.

"Alhamdulillah, terima asih saya dimaafkan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," jelasnya.

Salah satu korban lainnya, M Pratama, mengaku mau memaafkan dan berdamai dengan korban karena masih terlalu muda. Selain itu, dia merupakan seorang yatim piatu yang sudah tidak mempunyai kedua orangtuanya.

"Mungkin anak ini tidak mempunyai perhatian dan kasih sayang kedua orangtuanya. Terlebih kondisinya tengah terdesak untuk membayar uang sewa kontrakan," ungkapnya.

Baca juga: Kapolri Jadikan Polwan Jenderal Bintang Dua hingga Kapolres

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya