Polisi Sebut Tetap Proses Dugaan Pemerkosaan oleh WNA China

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi mengklaim tengah menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap wanita berusia 30 tahun berinisial LK, oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) China berinisial K.

Catat! Ini Pengalihan Arus di Kawasan GBK Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

"Kasus dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu belum membeberkan sudah sejauh mana penyelidikan kasus ini. Dia cuma menyebut, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 2020 silam. 

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Zulpan mengatakan kalau laporan tersebut bakal diproses dan masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan tahun 2022. Tetap diproses," ujar dia.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Seblumnya diberitakan, wanita berusia 30 tahun berinisial LK menyambangi gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022, sambil tertunduk lesu.

Pertanyakan Kasusnya

Dia memakai masker, topi, serta jaket hitam didampingi pengacaranya, Prabowo Februyanto. Usut punya usut, Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dugaan pemerkosaan yang menimpanya.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada April 2022, dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Diduga dipaksa melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan pada beberapa bagian tubuh," kata pengacara korban LK, Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya