Dari Balik Jeruji, 2 Napi Catut Nama Wakapolres Jakbar Tipu Pengusaha

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Dua narapidana yang masih mendekam dalam lapas berinisial SE dan MR, melakukan penipuan dengan memeras pengusaha. Mereka mencatut nama Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, untuk melakukan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, para pelaku itu mengedit data wakapolres. Mereka mengambil foto dari internet.

"Jadi kedua orang ini mengedit data wakapolres dengan mengambil foto dan data dari google. Kemudian di edit seakan-akan itu benar wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," ujar AKBP Joko dikonfirmasi, Jumat 17 Juni 2022.

Berbekal data yang sudah diedit tersebut, mereka meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha yang ada di kawasan tersebut. Sementara kontak para pengusaha menurut Joko, pelaku peroleh dari penelusuran di internet.

Para pelaku kemudian menghubungi korban dengan pesan singkat, dan mengaku sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat. Salah satu percobaan penipuan yang mereka lakukan, yaitu dengan membohongi pengusana tenda.

Kedua pelaku mengatakan kepada pengusaha tenda tersebut, bahwa ada uang lebih yang telah di transfer dari rekening wakapolres. Padahal, wakapolres tidak pernah merasa menyewa tenda yang diakui kedua pelaku untuk acara di rumah.

"Pelaku juga sempat pesan tenda dengan modus kelebihan transfer, kemudian si korban disuruh mengembalikan uang. Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu. Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, salah satunya ke toko bunga dan toko kue," jelasnya.

Akhirnya Terbongkar

Modus penipuan dengan catut nama Wakapolres Jakarta Barat itu terbongkar, ketika salah seorang pengusaha mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Wakapolres AKBP Bismo.

"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke pak wakapolres, pak waka merasa tidak pernah meminta sejumlah uang ataupun dengan modus kelebihan transfer," ujar Joko.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ketika ditelusuri, pelaku yang berjumlah dua orang ternyata merupakan napi di salah satu lapas di Jawa Timur. Penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan.

Pelaku SE diketahui merupakan napi dengan kasus penipuan. Sementara MR merupakan napi dengan kasus narkoba.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

SE diketahui berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha. Sementara MR berperan sebagai orang yang mengedit data wakapolres dengan menggunakan aplikasi di ponsel.

Joko memastikan belum ada pengusaha yang mentransfer sejumlah uang ke kedua pelaku tersebut.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

"Proses hukum kepada kedua pelaku sudah kita sidik, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024