Ibu di Enrekang Sulsel Pergoki Pelaku Usai Perkosa Anaknya
- U-Report
VIVA – Seorang ibu berinisial MN di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan seketika syok mendapati putrinya jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya, AR (49). Bahkan ia memergoki pelaku, saat keluar dari rumahnya usai memperkosa sang putri tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu, ketika MN yang mulanya pergi melayat, tiba di rumahnya malah mendapati putrinya telah dicabuli.
"Benar, kejadianya awal Juni lalu. Sang ibu pergi melayat dan tibanya di rumah malah kaget mendapati putrinya dicabuli," ujar Kadis P3A Enrekang, Burhanuddin, Kamis 16 Juni 2022.
Burhanuddin menjelaskan awal mula aksi bejat ini diketahui. Ketika itu ibu korban ini pergi melayat ke rumah tetangganya dan tiba-tiba merasa tak enak badan sehingga memutuskan pulang lebih awal.
Namun setiba di kediamannya itu, MN kaget karena menemukan tetangganya, AR keluar dari rumahnya dengan tergesa-gesa.
MN curiga apa yang telah diperbuat AR. Lalu kemudian masuk dan memeriksa. Dia menemukan bekas cairan sperma di sofanya.
"Jadi pelaku ini kedapatan karena ibu korban pergi melayat dan merasa tidak enak badan jadi pulang ke rumah. Nah pas itu dia lihat pelaku keluar dari rumahnya. Karena sudah curiga akhirnya ibu korban ini memeriksa rumahnya dan menemukan bekas di sofa," jelas Burhanuddin.
MN yang semakin curiga, lantas mengintrogasi anaknya hingga akhirnya mengaku bahwa dia telah diperkosa sebanyak dua kali oleh AR, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Jadi ibu korban ini tanya anaknya, disitu akhirnya korban ini mengaku kalau sudah diperkosa dua kali," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Enrekang, Bripka Yelli Santoso mengatakan saat ini AR telah diamankan. Dia juga mengakui perbuatannya yakni memperkosa korban sebanyak 2 kali pada Mei dan Juni 2022.
"Jadi hasil pemeriksaan pelaku ini mengaku sudah dua kali dam meminta korban tidak menceritakan kejadian bejat itu ke ibunya sehingga perbuatan pelaku baru terungkap saat pemerkosaan yang kedua kalinya," ungkap Yelli.
Dia menyebut bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan cara mengiming-iming uang Rp100 ribu kepada korban.
"Memang pada kejadiannya ada unsur bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan sejumlah uang pada korban. Jadi sangat mudah mereka beraksi karena infonya juga ibunya ini single parent. Jadi mereka hanya berdua tinggal biasanya di rumah. Jadi kalau ibunya keluar, anaknya sendiri di rumah," katanya.
Setelah beraksi, kata Yelli, pelaku juga mengancam korban untuk tutup mulut. Akhirnya korban tak berani membongkar pemerkosaan yang ia alami selama ini.
"Saat kejadian pertama, pelaku menyampaikan pada korban agar kejadian itu jangan disampaikan pada ibunya sehingga korban ini merasa takut," terangnya.
Atas perbuatannya, AR kini mendekam di Mapolres Enrekang dan dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.