Kakek di Ambon Setubuhi Lima Anak dan Dua Cucu Kandungnya
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Pria di Kota Ambon inisial RH alias BO (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijadikan tersangka, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung.
RH adalah ayah kandung dari lima anak perempuannya itu begitu tega menggauli mereka tanpa memikirkan bahwa mereka adalah darah dagingnya sendiri. Ironisnya lagi pria yang sudah menjadi kakek ini pun juga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua cucunya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada awak media mengatakan, kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Usai membuang air lanjut Mido, korban ACH saat diceboki sontak berteriak menjerit kesakitan. Pelapor lantas bertanya kepada korban terkait rasa sakit yang dirasakan.
“Kenapa sakit,” tanya Ibu korban yang diceritakan Mido.
Diceritakan Kasat, takut dengan ancaman pelaku, korban pun enggan berbicara. Kejadian yang sama terulang. Korban akhirnya dengan berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan ayahnya kepada anaknya itu, EDH yang diduga adalah ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease, Rabu, 8 Juni 2022.
"Penangkapan dilakukan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap bahwa pria bejat ini diduga melakukan persetubuhan kepada lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri berulang ulang kali, bahkan saat mereka masih duduk di bangku pendidikan dasar dan menengah.
"Sesuai laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," jelasnya.
Dijelaskan Mido, kasus tak bermoral ini diketahui dilakukan di rumah pelapor, di sekitar Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada hari Jumat, 27 Mei sekitar pukul 22.00 Wit. Persoalan ini pun dilaporkan pelapor pada hari Senin, 6 Juli pukul 16.45 WIT.
Mido pun merincikan para korban kasus persetubuhan adalah, ACH alias E, umur 5 Tahun merupakan cucu ke-2 dari anak pertama, KMH alias K, umur 6 Tahun adalah cucu ke -1 dari anak pertama, JAH alias A, umur 9 tahun adalah anak ke – 6 pelaku, JKH alias K, umur 16 Tahun anak ke-5 pelaku, IGH alias I, 18 Tahun anak ke-4 dari pelaku, EDH alias I, 24 Tahun adalah anak ke-2 dari pelaku. Dan LVH alias L umur 27 Tahun anak ke-1 pelaku.
Perbuatan tersangka dalam hasil penyelidikan sementara terungkap melakukan perbuatan bejat ke para korban di waktu yang berbeda di mana terhadap korban ACH. alias E, 5 tahun adalah cucu ke-2 dari anak pertama yang disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali. Perlakuan biadab ini pertama kali dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022, sedangkan perbuatan untuk ke dua kali dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022, dan hal yang sama juga dilakukan pada tanggal 1 Juni 2022.
Terhadap korban KMH alias K, 6 Tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), juga disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 20 Mei 2022, terakhir kali pada tanggal 05 Juni 2022.
Terhadap korban JAH. alias A, 9 Tahan (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022.
Terhadap korban JKH. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD
Terhadap korban IGH alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.
Terhadap korban EDH alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007. Terhadap korban LVH. alias L, 27 Tahun (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.
"Persetubuhan oleh tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan jika hal ini diceritakan, para korban akan dipukul bahkan akan dipukul dengan kaca," katanya.
Laporan Christ Belseran-Edison Waas/tvOne Ambon Maluku
Baca juga: Jadi Buron Pencabulan, Ditangkap Usai Aniaya Teman Wanitanya