Jual 9 Terapis Plus-plus Tarif Rp500 Ribuan, 2 Pria Ini Ditangkap
- Istimewa/Sherly
VIVA – Polda Banten berhasil mengungkap prostitusi online yang berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 wanita yang merupakan terapis plus-plus diamankan.
Selain 9 wanita terapis, dua pria dengan inisial NA dan HM juga diamankan. Dari keterangan polisi, dua pria itu diduga pemilik ruko dan operator yang menjajakan para terapis plus-plus melalui media sosial.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pria, yang kita tetapkan sebagai pelaku praktek prostitusi, yakni HM (42) pemilik ruko. Dan, NA (22) operator admin media sosial (medsos)," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dedi menjelaskan kasus ini terungkap saat patroli siber yang dilakukan personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ketika itu, tim melakukan patroli siber di platform Michat.
Kemudian, hingga didapatkan satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Petugas pun melakukan penyelidikan yang akhirnya terkuak akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.
"Dalam percapakan tersebut, NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ujarnya.
Selanjutnya, petugas yang mengetahui informasi itu, langsung bergerak untuk menggerebek ruko yang ada di Mardigras. Dugaan aparat terbukti karena di lokasi, terdapat 9 wanita terapis plus-plus.
Dari pengakuannya, pelaku NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan tarif Rp500 ribu. Transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut.
Dari keterangan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu," tuturnya.
Dedi menambahkan dari tarif esek-esek itu dibagi hasil. Rinciannta Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator. Lalu, sisanya Rp350 ribu untuk para terapis.
Terkait perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana prostitusi online sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
Ancamannya untuk dua pelaku yaitu hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.