Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Polisi Sita BMW dan Jam Rolex

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading PT. DNA pro yakni HAS. Alhasil, ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Indeks Harga Properti Komersial di Bali Meningkat hingga 9,86 Persen

“Penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Cabang DNA Pro Pusat pada Rabu sampai Jumat, 8-10 Juni 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Buleleng dan Denpasar, Bali. Selanjutnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HAS. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, kata Gatot, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Yang diamankan penyidik 3 buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek vespa, 1 unit mobil BMW, dua bundle sertifikat hak milik tersangka di Bali,” ujarnya.

Setelah itu, Gatot mengatakan penyidik langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali. 

Jagoan Prabowo De Gadjah Legowo, Ucapkan Selamat Atas Keunggulan Koster-Giri di Pilgub Bali

“Sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan sudah dimasukan ke dalam berkas perkara,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading PT. DNA Pro Akademi. Kini, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Sementara 11 orang tersangka yakni DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.

Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sedangkan, kata Whisnu, tiga orang tersangka yang masih buron yaitu Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development; Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central; dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya