Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen, Seorang Transpuan Jadi Tersangka
- U-Report
VIVA - Polisi telah menetapkan satu orang jadi tersangka atas tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di kamar apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan. Sudah satu orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Seorang Transpuan
Satu tersangka itu adalah seorang transpuan berinisial LL. Meski begitu, dia tidak merinci apa alasan sampai LL jadi tersangka atas meninggalnya I.
Kata dia hal tersebut bakal diungkap Polres Metro Jakarta Selatan dalam ekspose kasus.
"Iya (LL tersangka)," kata dia lagi.
Penghuni Apartemen Cium Bau Busuk
Mayat korban berhasil ditemukan berawal saat penghuni apartemen lain mencium bau busuk yang berasal dari kamar korban. Penghuni itu kemudian melapor ke petugas keamanan apartemen.
Selanjutnya, petugas keamanan itu melakukan pengecekan langsung di kamar korban pada Rabu, 8 Juni 2022. Ketika itu, korban ditemukan di kamarnya dengan kondisi sudah meninggal di atas kasur.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, belum ditemukan tanda kekerasan terhadap tubuh korban.
Saat itu, polisi menemukan bong atau alat hisap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban.