Kasus Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Segera Diadili

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan hasil penyidikan perkara penggelapan dan penipuan bermodus investasi perkebunan singkong dan aren yang dilakukan terpidana M Yusuf Hasyim alias Yusuf bin H Zainal Abidin dinyatakan lengkap alias P21.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Surat ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas tertanggal 25 Mei 2022. Untuk diketahui, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim mendapat vonis penjara dua tahun delapan bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sehubungan dengan berkas perkara pidana atas nama Tersangka M Yusuf Hasyim Alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin Nomor: BP/24/IV/RES.1.11/2022/Reskrimum tanggal 16 April 2022 yang kami terima tanggal 18 April 2022 setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hasil penyidikan sudah lengkap," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip, Selasa 14 Juni 2022.

BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

Sementara itu, kuasa hukum korban penipuan, Paisal Lubis mengatakan, penetapan kembali P21 terhadap Yusuf Hasyim ini sebagai pembelajaran walau sebelumnya Yusuf telah divonis dua tahun delapan bulan oleh PN Pekanbaru. Tapi, menurutnya bila dilaporkan kembali kasus penipuannya oleh korban yang lain, masih dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan.

"Jika dilihat kasusnya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami berharap di persidangan berikutnya vonis kepada Terpidana Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," kata Paisal.

Teknologi Asal Denmark Kini Dorong Produksi Lokal dengan Meningkatkan Pabrik di Jakarta 

Salah satu korban berinisial MALM mengaku sudah jadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019. Tak hanya dirinya saja yang tertipu, dia mengaku kakak kandungnya pun jadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” kata MALM.

Kata dia, pada bulan Maret 2019 dirinya pun sudah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang disebut bakal menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. Namun, menurutnya sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tak ada kejelasan. Lebih lanjut MALM mengatakan, saat ini korban lain yang jadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. 

“Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor. Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” ujar MALM lagi.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Rudi yang Ngaku Dipukul Iko Uwais, Apa Hasilnya?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya