WN Jepang Pekerja Proyek MRT Jadi Korban Jambret di Glodok
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Reskrim Polsek Tambora meringkus dua tersangka kasus penjambretan dan pembacokan terhadap seorang wanita warga negara (WN) Jepang, yang terjadi Glodok Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kembes Pasma Royce mengatakan, korban diketahui bernama Satomi Oki, berstatus pekerja proyek Mass Rapid Transit (MRT).
"Yang menjadi korban adalah warga negara asing yaitu warga negara Jepang, yang bersangkutan bekerja di MRT dengan nama Satomi Oki," ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolsek Tambora, Selasa 14 Juni 2022.
Pasma mengatakan kasus penjambretan dan pembacokan tersebut terjadi pda Senin 13 Juni 2022, sekitar pukul 03:00 WIB. Korban yang saat itu sedang berjalan kaki dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
"Adapun yang jadi kronologi kejadiannya adalah korban pada tanggal 13 Juni 2022 pada pukul 3 korban baru pulang dari tempat kerja, jam 3 pagi karena kerja lembur di daerah Glodok," ujarnya.
Pasma mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan dengan atas nama Nirwana (22) dan Fahrul (20) mencari sasaran secara acak dengan mengincar pejalan kaki, kemudian bertemu dengan korban.
"Pada saat pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran, korban ya. Ketemu dengan Satomi Oki," ujarnya.
Dalam aksinya, salah satu tersangka turun dan menjambret tas milik korban. Korban yang kaget kemudian berusaha mempertahankan tasnya dan terjadi aksi tarik menarik antara korban dan salah satu pelaku.
Pelaku yang mendapatkan perlawanan kemudian menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit dan melukai korban di bagian kepala belakang korban.
"Tersangka turun dari sepeda motor merebut dari tasnya korban dan tarik-menarik, sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban," ujarnya.
Atas kasus tersebut korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tambora. Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di lokasi yang tidak jauh dari titik kejadian.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, korban berhasil selamat dan beruntung luka sabetan pelaku ke kepala korban tidak begitu besar.
"Ada luka, dia luka tapi nggak papa, artinya nggak dirawat. (Kerugiannya) HP,” ujarnya.
Tersangka Nirwana diketahui bekerja sebagai juru parkir, sementara seorang pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor, merupakan pengangguran yang diajak oleh pelaku NA.
"Pelaku NA alias Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan juga barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora untuk pemeriksan dan proses hukum. Kedua pelaku yang terlibat kasus tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral Pemotor Berjaket Ojol Jambret HP Milik Bocah di Pulogadung