Bank Jatim ‘Dikerjai’ Suami-Istri Hingga Rp60,2 Miliar

Tersangka DC dan RK saat ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Untuk ke sekian kali Bank Jatim ‘dikerjai’ oknum tak bertanggung jawab dengan kasus kredit macet. Kali ini yang ‘mengerjai’ bank pelat merah itu ialah pasangan suami-istri, DC dan RK.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Tak tanggung-tanggung, keduanya berutang lalu jadi kredit macet sebesar Rp60,2 miliar. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pun menetapkan keduanya jadi tersangka dan ditahan, Senin, 13 Juni 2022.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, DC dan RK ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena perbuatan mereka merugikan negara. Kasna menuturkan, kasus itu bermula ketika DC dan RK yang mengelola perusahaan properti di bawah bendera PT HKM mengajukan pinjaman ke Bank Jatim.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

“Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” kata Kasna kepada wartawan di sela penahanan DC dan RK di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka DC dan RK saat ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Anggota Parpol Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Gelapkan Uang Rp 800 Juta

Bank Jatim menyetujui dan mengucurkan dana ke perusahaan tersangka sebesar Rp50 miliar. Dua tahun berselang, tahun 2016, pihak bank menyatakan bahwa utang kedua tersangka masuk kategori kredit macet, karena tidak membayarkan angsuran. Sudah begitu, bangunan gudang yang dituangkan dalam pengajuan kredit sampai sekarang ternyata tak berdiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasna menuturkan kedua tersangka sejak awal memang berniat untuk menipu Bank Jatim. Sebab, dokumen-dokumen yang dilampirkan saat pengajuan kredit ternyata palsu.

Selain itu, tersangka juga menggelembungkan anggaran pembangunan menjadi Rp77 miliar. Padahal, taksiran anggaran pembangunan 31 unit gudang tak sebesar itu.

Tak hanya Bank Jatim. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa kedua tersangka juga menipu calon pembeli unit gudang. Ada tiga korban yang sudah membayar lunas, namun hingga sekarang ketiganya tak jua mendapatkan unit gudang yang dijanjikan tersangka.

Soal itu juga jadi perkara pidana penipuan dan penggelapan yang disidik kepolisian. “Total kerugian korban Rp9 miliar,” tandas Kasna.

Dia mengatakan, berkas untuk kasus kredit macet kini sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Kasna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya