Bareskrim Ungkap Kerugian Korban Binomo Capai Rp83 Miliar
- VIVA/Ahmad Farhand Faris
VIVA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading platform Binomo. Sementara, korban dari kasus ini ada banyak dan dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Tujuh Tersangka
Adapun, tujuh orang tersangka yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Candra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juni 2022.
Baca juga: Indra Kenz Diisukan Bebas dan Aset Dikembalikan, Polisi: Hoaks
Periksa 131 Saksi
Selain itu, Candra mengatakan penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 131 orang dalam kasus tersebut. Kemudian, sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini juga telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” ujarnya.
Adapun, kata dia, aset yang disita berupa empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp32.800.000.000; dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000; 12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000; uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan dokumen serta alat bukti elektronik.
Atas perbuatannya, kata dia para tersangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.