Tujuh Janin di Makassar Hasil Aborsi Ilegal Sejoli Selama 10 Tahun
- tvonenews.com
VIVA – Polrestabes Makassar menangkap sepasang kekasih terkait temuan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sejoli itu langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aborsi ilegal.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan pihaknya sudah menangkap pelaku aborsi sekaligus pemilik 7 janin, bernama Jumrianita alias Nita Mangewa (26). Dia ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara. Sementara satu orang lainnya, seorang pria, ditangkap di Kalimantan di hari yang sama. Pelaku pria itu dalam perjalanan ke Makassar.
"Kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut dan enggak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan," ujar Budi dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 9 Juni 2022.
Budi mengatakan pihaknya langsung menetapkan Nita dan pasangannya itu sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, aborsi telah dilakukan Nita dan kekasihnya sejak tahun 2012 sampai saat ini. Selama 10 tahun, pasangan itu menggugurkan kandungan Nita di tempat berbeda.
"Yang agak menarik janin itu disimpan (dalam kotak makan) maka dari itu mungkin nanti saya akan bedah kenapa kok yang bersangkutan bisa melakukan seperti ini," tuturnya.
Menurut Budi, tersangka perempuan memiliki pengalaman medis karena bekerja di bidang kesehatan. Saat aborsi, Nita dibantu oleh pasangannya.
Baca juga:Â Awal Mula Penemuan 7 Janin dalam Kamar Kos Mahasiswi di Makassar