Polisi Ungkap Pelaku Aborsi Janin Disimpan dalam Botol di Makassar

Garis polisi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mengungkap pelaku aborsi dengan modus pelaku menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di rumah kontrakannya, Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Saat itu pemilik memeriksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi," ujar Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kepada wartawan, Rabu malam, 8 Juni 2022.

Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrhwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Sejak Desember 2021, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP

Photo :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

Namun setelah enam bulan, NW tidak kunjung datang dan tidak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, sehingga dibersihkan, dan memindahkan barangnya di dalam kardus ke kamar gudang. Belakangan, tercium aroma busuk dari kamar, kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu pekan lalu.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Bersama suaminya, dia memanggil ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut dan ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.

Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada polisi. Tim selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," kata Budhi.

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun petugas sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang," ujarnya.

Sedangkan motif terduga pelaku, berdasarkan keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau diaborsi.

Menurut pengakuan tersangka, dia menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik, karena disimpan [di dalam botol]. Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian," katanya.

"Dia karyawan pekerjaannya dalam [bidang] kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah ditangkap) dia bersama pasangannya [saat aborsi]," Budhi menambahkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya