Indra Kenz Diisukan Bebas dan Aset Dikembalikan, Polisi: Hoaks

Indra Kenz memakai baju tahanan.
Sumber :
  • Bareskrim Polri

VIVA – Beredar kabar Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo dipulangkan termasuk semua aset dikembalikan.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membantah hal tersebut dan menegaskan informasi itu hoaks. Posisi Indra saat ini ditegaskan masih ada di dalam tahanan.

Hoax. Tidak benarlah (isu Indra Kenz dipulangkan dan aset dikembalikan),” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Juni 2022.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Bahkan, Whisnu mempersilakan kepada awak media untuk melihat langsung aset milik Indra Kenz yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Mabes Polri.

“Ke Mabes saja. Ada di tahanan kok,” ujarnya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Indra Kenz saat jadi peserta The Voice Indonesia.

Photo :
  • Youtube

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz. 

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024